TANJUNGPINANG TERKINI

2 Pelajar Layaknya Suami Istri Dalam Kamar, Aksi Tak Pantas Tepergok Ayah Perempuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus persetubuhan berinisial Re (18) di Polres Tanjungpinang, Kamis (12/5/2022).

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Ulah seorang remaja berinsial Re (18) ini jelas tidak untuk ditiru.

Ia nekat berbuat hubungan layaknya suami istri dengan seorang perempuan berinisial L (17) di rumah perempuan itu.

Lokasinya di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hubungan terlarang ini pun sudah terjadi sejak 28 April 2022.

Keduanya sama-sama masih berstatus pelajar.

Kejadian ini berawal ketika ayah si perempuan, Hasmi hendak membangunkan putrinya dari kamar sekira pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Anak Doktrin Sesat 12 Korbannya, Rekam Jejak Kriminalnya Mengerikan

Baca juga: KRONOLOGIS 3 Pria Rudapaksa dan Aniaya Mahasiswi Hingga Tewas Tanpa Ada Belas Kasihan

Sang ayah semakin curiga karena tidak ada respon dari putrinya dari balik kamar.

Apalagi setelah pintu tidak bisa terbuka.

Hasmi kemudian inisiatif mendobrak pintu kamar tempat putrinya tidur.

Fakta pilu itu pun terlihat jelas dari mata Hasmi.

Putrinya bersama Re sedang tidur berduaan dalam kamar.

Mendapati hal itu, Hasmi meminta Re untuk keluar dari rumahnya.

Tak sampai di sana, ayah L menemukan alat kontrasepsi di bawah tempat tidur putrinya saat membersihkan kamar pada Rabu (11/5).

Bagai petir di siang bolong, Hasmi pun mencoba memberanikan diri menanyakan hal ini kepada putrinya itu.

Dugaannya ternyata tak meleset.

Halaman
12

Berita Terkini