“Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah keberadaannya tuh,” ujar dia.
Burhanuddin mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga sedang melakukan pendalaman terkait status dan keabsahan posisi Lin Che Wei di Kemendag.
Terlebih lagi, kata Burhanuddin, Lin Che Wei masih belum memberikan informasi langsung terkait statusnya di Kementerian Perdagangan.
Saat ini, pihak Kejagung masih mendalami apakah memang Lin Che Wei tidak memiliki surat atau sudah direkrut menjadi suatu struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau kementerian.
“Kami sedang mendalaminya. Tetapi mestinya kita tahu pasti ada yang menentukan di situ siapa yang mendudukkan dia di situ,” ujar dia.
Atas perbuatannya, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MANUVER MAKI
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya akan membawa sejumlah data terkait dugaan monopoli ekspor minyak goreng ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (20/5/2022) siang ini.
Tak hanya itu, beberapa data dugaan pihak yang berafiliasi dengan perusahaan minyak goreng juga akan dibawa ke KPPU pada upaya pelaporannya tersebut.
"Data dugaan jumlah atau volume ekspor crude palm oil (CPO) dan data dugaan afiliasi dengan perusahaan yang disidik Kejagung," kata Boyamin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (20/5/2022).
Kendati demikian, Boyamin belum dapat memberikan penjelasan lebih detail perihal data atau dokumen apa saja yang akan diserahkan nanti ke KPPU.
Dirinya hanya memastikan data yang dibawa tersebut merupakan upaya lanjutan dari pihaknya setelah pelaporan pada awal April lalu.
Baca juga: VIDEO HYPE BANGET - Kejagung Sikat Mafia Minyak Goreng
Boyamin Saiman mengatakan kedatangan pihaknya nanti ke KPPU yakni guna mengungkap adanya dugaan monopoli ekspor minyak goreng dan turunannya.
"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) akan mendatangi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) pada Jumat pukul 14.00 WIB," kata Boyamin.
Boyamin menyatakan, pelaporan yang akan dilakukan pihaknya hari ini merupakan tindak lanjut dari upayanya yang pernah dilakukan pada awal April 2022 lalu.