"Sebagaimana diketahui, MAKI pada tgl 1 April 2022 telah melaporkan dugaan monopoli atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng awal tahun 2022," kata Boyamin.
Atas laporan tersebut, kata Boyamin, KPPU telah melakukan sekali klarifikasi kepada MAKI.
Rencananya dalam kedatangannya hari ini, MAKI akan melengkapi data tambahan sebagaimana yang disarankan oleh KPPU.
"Untuk materi dan data baru akan dijelaskan besok sebelum atau sesudah bertemu dengan Tim Investigasi KPPU perkara dugaan monopoli atas langka dan mahalnya minyak goreng," tukas Boyamin.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Tribunnews.com