BATAM, TRIBUNBATAM.id - 80 nasabah korban Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kembali menuntut dikembalikannya uang mereka.
Tuntutan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor DPRD Kota Batam, pada Selasa (24/5/2022) siang. Para massa aksi ini sudah berkumpul sejak pagi hari.
Di Kantor DPRD Kota Batam, mereka menunggu perwakilan anggota dewan untuk menindaklanjuti keinginan mereka akan diadakannya rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dalam hal mencari solusi bagi permasalahan korban Bumiputera yang klaimnya tidak kunjung dibayarkan.
"Sudah empat tahun masalah kami ini belum kunjung diselesaikan. Bumiputera belum mengembalikan uang kami yang sampai puluhan dan ratusan juta," ungkap Koordinator Aksi yang sekaligus Korban Bumiputera, Rolys Panjaitan.
Ia menjelaskan, ada sekitar 4.000 nasabah yang menjadi korban AJB Bumiputera di Kepulauan Riau. Jika dijumlahkan, kerugian pra korban ini mencapai Rp 70 miliar.
Beberapa korban ini mengambil produk asuransi yang berbeda-beda dari AJB Bumiputera, namun di antaranya, banyak korban yang mengasuransikan uangnya untuk Dana Kelangsungan Belajar (DKB) sang anak. Selain itu, ada pula dana pensiun, asuransi jiwa, dan lain sebagainya.
"Saya sendiri mengasuransikan uang saya yang totalnya Rp 60 juta di Bumiputera, sampai sekarang uang itu belum bisa dirasakan sama anak saya. Bahkan ada teman saya yang gagal berangkat kuliah karena dananya tidak bisa dicairkan," jelas Rolys.
Baca juga: MA Tolak Kasasi UMP Kepri daan UMK 2021, Ombudsman Kepri Minta Gubernur Segera Bersikap
Baca juga: DPRD Provinsi NTB Belajar Cara Pengelolaan RSBP Batam, Referensi Bangun Rumah Sakit di Mandalika
Korban yang tidak mampu menyekolahkan anaknya sampai perguruan tinggi itu adalah Muhammad Rinto. Rinto mengaku sudah menggunakan asuransi Bumiputera ini sejak tahun 2002 ketika anaknya baru lahir.
Ia memulai asuransi untuk biaya pendidikan anaknya agar sang anak dapat lebih terjamin dapat bersekolah sampai perguruan tinggi.
Rinto pun membayarkan premi asuransi itu dengan disiplin dan tak pernah sekali pun telat membayar.
Namun disayangkan, total dana klaim Rp 22 juta itu kini belum dapat diambil oleh Rinto.
Ia sudah berulang kali mencoba mencairkan dana tersebut, namun pihak Bumiputera hanya meminta nasabah untuk bersabar karena sistem manajemen perusahaan asuransi itu sedang bermasalah.
"Saya sudah dua tahun menunggu. Harusnya asuransi itu sudah bisa cair sejak 2020. Saya hanya berharap itu bisa segera cair," harap Rinto.
Permasalahan korban AJB Bumiputera ini sudah beberapa kali coba diselesaikan dalam meja rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Batam. Namun, hingga kini masalah itu belum terselesaikan. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)