PUBLIC SERVICE

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Simak Syaratnya.

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan - Ilustrasi

TRIBUNBATAM.id - Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dan offline. 

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berasal dari akumulasi iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.  

Dikutip dari Kontan, pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziah yang berlaku mulai 4 Mei 2022. 

Terdapat beberapa syarat agar saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta. 

Syarat tersebut diantaranya ketika peserta sudah mencapai usia pensiun, cacat total tetap, dan mengundurkan diri atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK). 

Selain itu, bagi peserta yang hendak melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga wajib melampirkan beberapa persyaratan administrasi.

Baca juga: 6 Cara Praktis Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui HP

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Begini Panduannya

Lantas, apa saja persyaratan dokumen administrasi dan bagaimana cara melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan? 

Persyaratan mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT. 

Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. 

Dokumen-dokumen tersebut berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli, berikut ini adalah ketentuannya: 

1. Mengundurkan diri/PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan Industrial (PHI)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)

Halaman
123

Berita Terkini