PUBLIC SERVICE
6 Cara Praktis Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui HP
Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sesuai kelas perawatan masing-masing setiap bulannya, yakni selambat-lambatnya tanggal 10. Jika tidak, mak
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sesuai kelas perawatan masing-masing setiap bulannya, yakni selambat-lambatnya tanggal 10.
Jika tidak, maka kepesertaannya menjadi tidak aktif dan tidak bisa menikmati fasilitas kesehatan.
Selain itu, merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, masyarakat yang tidak menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan juga tidak bisa menikmati sejumlah layanan publik.
Layanan publik tersebut, antara lain permohonan STNK, SKCK, SIM, hingga mengurus sertifikat tanah, pendaftaran sekolah, dan lain-lain.
Oleh karena itu, peserta perlu melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan secara berkala agar tidak terlambat membayar.
Sebenarnya, iuran BPJS Kesehatan sudah bisa menggunakan sistem autodebet.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online 2022
Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online via Tokopedia, Bukalapak, OVO, GoPay dan DANA
Sistem ini akan membantu membayarkan iuran secara otomatis dengan cara memotong rekening peserta.
Meski demikian, bagi yang belum mengaktifkan sistem autodebet karena beberapa alasan, sewaktu-waktu perlu melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana cara cek tagihan BPJS Kesehatan?
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan
Cek tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online hanya melalui ponsel. Simak informasi selengkapnya berikut ini:
1. Melalui aplikasi Mobile JKN
Mobile JKN merupakan aplikasi dari BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan, mulai dari cek tagihan BPJS hingga mengurus kepindahan fasilitas kesehatan.
Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN: