Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
9. SIM C2
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
10. SIM D
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusu bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C
11. SIM D1
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
12. SIM Internasional
SIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan ranmor di luar dan di dalam wilayah Indonesia.
Baca juga: Persyaratan Terbaru Usia Mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM di Indonesia
Baca juga: SIMAK Aturan Lengkap Tilang Elektronik, Tahap Penilangan hingga Cara Bayar Denda
Untuk mendapatkan SIM Internasional terlebih dahulu harus memiliki SIM Ranmor Perseorangan atau SIM Ranmor Umum.
SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah negara lain.
Sedangkan SIM Internasional yang di terbitkan negara lain dapat berlaku di wilayah Indonesia berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.
Persyaratan pembuatan SIM