Informasi Lengkap Jenis SIM, Syarat dan Biaya Pembuatan SIM A hingga SIM D di Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM - Informasi Lengkap Jenis SIM, Syarat dan Biaya Pembuatan SIM A hingga SIM D di Indonesia

Terdapat empat persyaratan untuk melakukan dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.

Usia

- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun

- SIM C1 minimal berusia 18 tahun

- SIM C2 minimal berusia 19 tahun

- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun

- SIM B2 minimal berusia 21 tahun

- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun

- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Administrasi

- Mengisi dan menyerahkan formuir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik

Baca juga: REALISASI Tilang Elektronik di Batam Kembali Molor hingga Juli

Baca juga: Berita Populer Batam: Dari Tilang Elektronik hingga Penertiban Bangunan di Jalan Trans Barelang

- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia

- Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Kesehatan

Bagi masyarkat yang akan membuat SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

Lulus ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah dengan lulus di beberapa ujian yang diujikan.

Ujian tersebut meliputi:

- Ujian teori

- Ujian keterampilan melalui simulator

- Ujian praktik

Baca juga: Tilang Elektronik Belum Berlaku di Bintan

Baca juga: CATAT Ini Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas Dipotret Kamera ETLE dan Cara Membayar Tilang Elektronik

Biaya pembuatan SIM

Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.

Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional: Rp 250.00.

Baca juga: Yakin Kamu Tidak Melanggar Lalu Lintas? Begini Cara Mengecek E-Tilang Online

Baca juga: Cara Mengecek E-Tilang Online Agar Kamu Tahu Apakah Pernah Melakukan Pelanggaran

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini