Zudan menjelaskan, ternyata syarat mengurus KTP yang hilang hanya satu surat saja.
"Syaratnya, cukup membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," jelas dia.
Untuk Surat Keterangan Kehilangan ini bisa didapatkan dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat dan menceritakan kronologi kehilangan kepada petugas.
Jika surat keterangan sudah di tangan, maka Anda tinggal mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk dicetakkan KTP yang baru.
(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)