PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Hilang, Tak Perlu Lagi Pengantar RT/RW

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi e-KTP

TRIBUNBATAM.id - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting dan wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia. 

Yang termasuk dalam kategori penduduk Indonesia adalah mereka Warga Negara Indonesia (WNI) juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap dan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. 

Pentingnya kepemilikan e-KTP lantaran di dalam kartu identitas tersebut terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik. 

Misalnya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuka rekening bank, mendaftar asuransi kesehatan, melamar pekerjaan, syarat terdaftar di berbagai program pemerintah, dan lain sebagainya. 

Jadi, apabila tidak memiliki e-KTP atau dalam hal ini kehilangan e-KTP, kemungkinan akan kesulitan mengakses suatu layanan publik atau memenuhi persyaratan data kependudukan saat mengurus suatu hal.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Pindah KTP Lebih Mudah, Begini Tahapannya

Baca juga: Cara Bikin e-KTP Terbaru 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Lantas, jika kita kehilangan e-KTP, bagaimana cara mengurusnya?

Cara mengurus KTP hilang

Ternyata cara mengurus KTP yang hilang cukup mudah, terlebih saat ini KTP yang digunakan adalah KTP Elektronik (e-KTPl) sehingga data yang tercatat ketika awal pembuatan KTP secara otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah.

Jadi, ketika Anda mengurus kehilangan KTP, Anda tidak perlu melakukan pendataan ulang untuk mendapatkan KTP yang baru.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan dalam video yang ia unggah di TikTok @zudanariffakrulloh, bagaimana cara mengurus KTP hilang dan apa saja syarat yang diperlukan. 

Pertama, ia menjelaskan pengurusan KTP hilang bisa diproses di Kantor Dinas Dukcapil mana pun. Tidak harus di daerah domisili. 

Misalnya, ketika Anda masyarakat Jakarta yang sedang bepergian ke Yogyakarta, kemudian mengalami kehilangan KTP. 

Maka Anda tidak perlu kembali ke Jakarta hanya untuk mengurus KTP yang hilang, karena pengurusannya bisa dilakukan di Yogyakarta tempat Anda berada saat ini.

"Teman-teman kehilangan KTP-el maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil," kata Zudan (1/6/2022). 

Baca juga: Syarat dan Cara Ganti e-KTP yang Rusak secara Online Maupun di Disdukcapil

Baca juga: Cara Check-in Online Pesawat Lion Air lewat HP Tanpa Harus Antre di Bandara

Syarat mengurus KTP hilang

Halaman
12

Berita Terkini