BERITA KRIMINAL

Ayah Kandung Tersangka Kasus Kekerasan Anak Ungkap Alasan Ikat Buah Hatinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki (tengah) saat menunjukkan barang bukti rantai dan tali kasus kekerasan terhadap anak. Polisi menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dari kasus ini. Ayah kandung anak yang berkebutuhan khusus itu pun mengungkap alasannya terpaksa mengikat anaknya menggunakan rantai dan tali.

BEKASI, TRIBUNBATAM.id - Pasangan suami istri berinisial P dan A tertunduk sambil saling bergandengan tangan saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi.

Anggota Polres Metro Bekasi menetapkan pasangan suami istri ini sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak mereka berinisial R (15).

Pasangan suami istri ini mengekang anaknya agar tidak bisa ke mana-mana dengan cara mengikat menggunakan rantai lalu digembok.

Selain itu, tangan R (15) yang memiiki kebutuhan khusus juga diikat menggunakan tali bahan supaya geraknya benar-benar terbatas.

Ayah kandung R (15), P mengungkap alasan ia terpaksa mengikat anaknya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Marak saat Akhir Tahun, Kepri Bagaimana?

Pria yang berprofesi sebagai sopir pribadi ini malu dengan kelakuan anaknya yang pernah meminta makanan ke tetangga.

Dia takut tetangga sekitar menilai putranya tidak diberikan makan.

Padahal setiap hari R selalu diberi makan tiga kali.

Selain malu, dia juga khawatir R melakukan tindakan yang tidak terkontrol.

Sebab, neneknya pernah hampir dibuat celaka.

"Sebenernya sih saya terpaksa berbuat seperti itu karena anak saya ini enggak kekontrol. Sebelumnya dia juga pernah mau mencelakakan neneknya," ungkap P saat ungkap kasus di Mapolres Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi, Sabtu (23/7/2022).

Dari situ, dia tega mengekang anaknya agar tidak bisa ke mana-mana dengan cara mengikat menggunakan rantai lalu digembok.

Selain itu, tangan R (15) juga diikat menggunakan tali bahan supaya geraknya benar-benar terbatas.

Baca juga: Tingkat Kekerasan Anak dan Perempuan di Kepri Tinggi Jadi Atensi Gubernur

Ibu tiri R (15), berinisial A bekerja sebagai tenaga pendidik di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Di rumah, terdapat nenek R yang usianya telah sepuh.

Sehingga tidak berdaya ketika menghadapi cucunya saat ditinggal bekerja kedua orangtuanya.

"Ya saya khawatir kejadian seperti itu (mencelakakan nenaknya) terulang, saya juga enggak mau," tegas dia.

Dia bersumpah sangat menyesali perbuatannya mengikat anak semata wayang menggunakan rantai dan tali bahan.

"Saya minta maaf kepada warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini, wallahi saya menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri," kata P dengan suara yang terdengar lirih seperti diberitaka TribunJakarta.com.

Kondisi R sendiri merupakan anak yang memiliki kebutuhan khusus.

Di usianya yang menginjak remaja bocah laki-laki ini tampak tidak seperti anak seusianya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan pasutri P dan A kini ditahan di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: KPPAD Anambas Klaim Kasus Kekerasan Anak 2021 Menurun, Tak Seperti Tahun Lalu

Keduanya dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas Mantan Kapolresta Barelang Polda Kepri ini.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah bekas luka memar akibat jerat rantai dan tali di bagian pergelangan kaki tangan korban.

"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan di bagian tangan dan kaki luka memar di bagian gerak badan atas," ujarnya.

Untuk motif, kedua tersangka memiliki berbagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya.

"Ya dengan berbagai alasan lah, satu anaknya nakal dan lain sebagainya, tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali," ujar Hengki.(TribunBatam.id) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: TribunJakarta.com

Berita Terkini