NURDIN BASIRUN BEBAS

BREAKING NEWS, Keluarga Sambut Kedatangan Nurdin Basirun di Bandara Hang Nadim Batam

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Nurdin Basirun, Noorlizah ikut menyambut kedatangan Nurdin Basirun di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (20/8/2022)..

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah bebas bersyarat, Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dijadwalkan tiba di Batam hari ini, Sabtu (20/8/2022).

Nurdin Basirun berangkat dari Jakarta ke Batam sekira pukul 06.00 WIB.

Pantauan di Bandara Hang Nadim Batam, tampak keluarga dan sejumlah pendukung Mantan Gubernur Kepri itu telah menunggu di area dalam maupun kedatangan penumpang untuk menyambut Nurdin Basirun.

Kedatangan Nurdin Basirun juga disambut dengan tabukan kompang.

Dari informasi yang dihimpun Tribunbatam.id di lapangan, di antara orang yang menunggu itu ada istri Nurdin, Noorlizah yang tampak hadir menggunakan kursi roda dan dua anaknya.

Lalu abang kandung Nurdin Basirun, Sabari Basirun, dan istrinya Nyimas Novi Ujiani yang juga anggota DPRD Karimun.

Selain itu juga tampak mantan Sekda Kepri TS Arif Fadillah.

Baca juga: Agenda Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Setelah Bebas dari Penjara

Dimintai tanggapannya, Arif mengaku bersyukur Nurdin Basirun kini telah bebas.

Ia berharap Nurdin bisa bergabung ke masyarakat lagi.

"Diberi kesehatan, bisa beraktivitas sebagai biasanya," harap Arif.

Setibanya di Batam, Nurdin akan mengunjungi sebuah pondok pesantren sebelum bertolak ke kampung halamannya di Karimun.

"Ke pesantren sebentar, itu memang keinginan beliau. Habis itu pulang ke Karimun, ziarah ke kuburan ibunya. Lalu ke Masjid Baiturrahman, ada kegiatan di situ," uacap Arif.

Setelah itu baru Nurdin pulang ke kediamannya.

Arif mengaku tak ada penyambutan khusus untuk Nurdin Basirun.

"Spontan dari masyarakat, sahabat dari kecil," ucapnya.

Baca juga: Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Bebas Bersyarat Hari Ini, Tiba di Batam Besok

Sebelumnya Nurdin Basirun mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nurdin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikir Jakarta pada April 2020 lalu.

Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Nurdin bisa menghirup udara bebas mulai Jumat (19/8/2022)... (tribunbatam.id/Dewi Haryati/Ichwan Nurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini