"Karena kan itu hasil dari kreativitas pemikiran pemohon sendiri.
Gugatan ini agar pemohon diberi kesempatan oleh negara (untuk mendapatkan merek). Sudah ada juga di Undang Undang," kata Brahmono saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022), sebagaimana mengutip Kompas.
Brahmono menyebut kliennya tidak terima merek "Gen Halilintar" yang didaftarkan pada 2018 silam ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ditolak.
"Dari 2018, betul, itu proses di DJKI. Tapi ada penolakan dari pihak DJKI," ungkap Brahmono.
(*)