Demo Buruh di DPRD Karimun, Tuntut Tolak Kenaikan Harga BBM hingga Upah yang Layak

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para buruh yang bergabung dalam KSPSI Karimun demo di Kantor DPRD Kabupaten Karimun, Kamis (15/9/2022).

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Karimun, Kamis (15/9/2022).

Puluhan buruh itu menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun terkait penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selain itu, mereka meminta pemerintah membatalkan Undang- undang Omnibus LAW dan Cipta Kerja, serta meminta agar buruh mendapatkan upah yang layak.

Kordinator lapangan Hasni Darwis menyampaikan, kenaikan harga BBM tersebut berdampak pada aktivitas perekonomian dan sumber daya masyarakat kecil khususnya buruh.

Para buruh dalam unjuk rasa itu juga membawa spanduk yang bertuliskan 'BBM naik, minyak goreng naik, listrik naik, yang turun cuma satu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah'.

Kemudian 'Cerita ratu horor kalah seram dengan cerita kenaikan harga BBM' tulis buruh lagi.

Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat hadir untuk mendengarkan langsung tuntutan para buruh.

Baca juga: 9438 Keluarga di Karimun Terima Program BLT BBM Rp 600 Ribu secara Bertahap

Bupati Rafiq mengatakan, ada tiga tuntutan unjuk rasa para buruh. Yakni terkait kenaikan harga BBM, UU Omnibus LAW dan Cipta Kerja, serta mendapatkan upah yang layak.

"UU Omnimbus Law dan Cipta Kerja sedang berproses, Mahkamah Agung telah menerima gugatan yang disampaikan buruh, dan meminta pemerintah dalam tempo 2 tahun segera merevisi," ujar Bupati Rafiq.

Melalui DPRD Karimun, pihaknya akan menyurati Pemerintah Pusat agar permasalahan ini dipercepat dan tidak harus menunggu hingga dua tahun.

"Kami akan surati kembali sehingga dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya buruh di Karimun," ujarnya.

Sementara pembahasan terkait upah yang layak untuk buruh, Pemerintah Daerah akan melibatkan seluruh stakholder dalam pembahasan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2023 mendatang.

Baca juga: ABK KM Berkah Illahi 01 yang Hilang di Perairan Karimun Ditemukan Tak Bernyawa

"Kami sudah menerima masukan terkait pembahasan UMK untuk Karimun. Akan segera kami bahas bersama Dewan Pengupahan tentang kenaikan UMK 2023," ujarnya.

Kemudian terkait penolakan kenaikan harga BBM, Rafiq mengatakan, kebijakan kenaikan harga itu langsung dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hanya dapat menampung aspirasi yang telah disampaikan.

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Karimun telah mengambil langkah-langkah konkret menyikapi kebijakan iut.

Halaman
12

Berita Terkini