BERITA KRIMINAL

Suami Siram Air Keras ke Istrinya Karena Korban Tolak Berhubungan Badan Dengan Pria Lain

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TP (51), suami yang tega siram istrinya pakai air keras di Banyumas saat diamankan polisi. Motif TP melakukan aksinya karena korban tidak mau melayani pria lain.

TRIBUNBATAM.id - Pria ini marah dan siram air keras kepada istrinya. 

Hal ini dikarenakan sang istri tidak mau melayani peria lain.

Akibat kejadian tersebut, kini sang istri mengalami luka bakar hingga 90 persen.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 51 tahun, TP. Sementara korbannya berinisial IN (34).

Akibat disiram air keras, korban mengalami luka bakar 90 persen dan cacat permanen.

Kasus ini bermula pelaku emosi saat korban menolak untuk berhubungan badan dengan pria lain.

Berikut fakta-fakta kasus suami siram istri pakai air keras di Banyumas dirangkum Tribunnews.com, Selesa (27/9/2022).

Awal kasus

Dihimpun dari Kompas.com, kasus ini bermula saat korban membuat laporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Ia mengaku telah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang suami.

Penganiayaan terjadi pada tahun 2009 lalu.

Namun korban baru berani melapor pada bulan September 2022.

Selama ini, korban terus diancam oleh suami jika berani memberitahukan tindak kekerasan ke orang lain.

Motif pelaku

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriad membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku TP menganiaya istrinya karena kesal korban menolak saat diminta berhubungan dengan pria lain.

"Korban tidak mau dijual kepada lelaki hidung belang," ucap Agus, dikutip dari Kompas.com.

Tujuan TP memaksa istrinya karena faktor uang.

Pelaku juga diketahui memiliki penyimpangan seksual.

Pada akhirnya TP berhasil diamankan setelah laporan dari korban diterima petugas.

TP diringkus saat bersembunyi di Yogyakarta.

Ternyata ada korban lain

Terungkap fakta baru korban KDRT yang dilakukan TP.

Ia merupakan istri pertama dari TP sendiri.

Kasus ini juga baru dilaporkan setelah istri kedua TP, IN berani mengadu ke polisi.

"Untuk Korban (IN) disiram pakai air keras dan mengenai seluruh badan hingga mengakibatkan kedua tangannya cacat," tambah Agus.

Kini TP sudah diamankan. Ia dijerat ijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ia terancam penjara paling lama 15 tahun.

Pengakuan IN

IN di hadapan petugas mengaku hampir setiap hari dianiaya selama menikah dengan TP.

Puncaknya saat korban sedang memasak mi lalu pelaku memukul korban hingga pingsan.

Ketika tak sadarkan diri, pelaku langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban.

IN juga menyampaikan harapannya gara pelaku dihukum berat.

"Saya ucapkan terimakasih (karena pelaku sudah ditangkap). Dan saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," ucap IN, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @polresta_banyumas.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Suami Siram Istri Pakai Air Keras di Banyumas, Berawal Korban Dipaksa Layani Pria Lain

Berita Terkini