Diduga obat-obatan sirup yang mengandung zat etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman mampu mengganggu fungsi dan merusak ginjal.
Dicky mengatakan, kasus temuan obat sirup dengan cemaran etilen glikol memperlihatkan buruk dan lemahnya sistem kesehatan dalam negeri serta kacaunya produksi dan distribusi obat serta pengawasannya.
"Ini harus jadi intropeksi karena ini mahal pelajarannya. Perbaikannya bukan hanya respons sistemnya dan layanan deteksi dini, tapi bicara literasinya juga kita harus lihat obat-obat yang dikonsumsi masyarakat, beli sendiri atau apa. Health seeking behavior masyarakat kita harus dilihat," ujar Dicky.
BPOM meminta supaya untuk sementara kelima obat itu ditarik dari peredaran.
Akan tetapi, mereka juga menyatakan tentang dugaan obat sirup yang tercemar etilen glikol di atas ambang batas aman menjadi penyebab gagal ginjal akut masih harus didalami.
Adapun petapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sejumlah sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
Baca juga: Waspadai Produk Berbahaya, Ini Cara Cek Produk yang Terdaftar di BPOM via Online
Baca juga: BPOM di Batam Uji Sampel Makanan dan Takjil di Bazaar Ramadan Taman Dang Anom
Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Dengan adanya larangan obat sirup di atas, lalu bagaimana jika anak sakit?
Dilansir dari Kompas.com, Dokter spesialis anak di Mayapada Hospital Kuningan, dr. Kurniawan Satria Denta, M.Sc, Sp.A menyampaikan, anak yang demam masih bisa diberikan obat paracetamol. Jika anak sakit dan ingin konsumsi paracetamol untuk menurunkan panas/demam bisa dengan sediaan selain sirup.
Ia mengatakan, misal terdapat paracetamol tablet, maka dapat digerus. "Kalau misalnya paracetamol sediaannya ada tablet, tablet yang digerus, ada yang lewat dubur," ujar Denta dilansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan, meski ada beberapa sediaan paracetamol, pasien diwajibkan untuk mengonsultasikan hal tersebut ke dokter sebelum mengonsumsi obat dalam bentuk sediaan selain sirup.