Roy pun turut mengapresiasi kinerja serta atensi kepolisian Anambas dalam menindak dan mengungkap kasus pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh tersangka.
"Kami dari Penuntu Umum juga turut mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan anak agar lebih berhati-hati terhadap orang yang ingin membujuk atau memaksa untuk melakukan pencabulan atau persetubuhan serta kekerasan terhadap anak," tegasnya.
Selanjutnya kepada tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Anambas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (4) atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau pasal 292 KHUP.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google