Sebelumnya, sejak 5 September 2022, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
KPK mencegah Lukas pergi ke luar negeri.
PPATK juga memblokir rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe telah dilakukan beberapa kali yakni 12 September 2022 dan 25 September 2022.
Namun Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.
Akhirnya Kamis (3/122/2022) Ketua KPK, tim penyidik KPK, dan tim dokter datang ke kediaman pribadi Lukas di Jayapura untuk melakukan pemeriksaan. (kompas.com)
*Sumber : Kompas.com