BERITA BOGOR

RATUSAN Mahasiswa IPB Diduga Terjerat Pinjol dan Tertipu Bisnis Online Miliaran Rupiah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online dan tertipu bisnis online setelah diiming-imingi imbal hasil 10 persen. Korban rugi miliaran rupiah.

TRIBUNBATAM.id, KABUPATEN BOGOR - Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) diduga terjerat kasus pinjaman online (pinjol) dan menjadi korban bisnis online yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga miliaran Rupiah.

Sebagai bentuk bantuan kampus ke mahasiswanya, Rektorat Institut Pertanian Bogor (IPB) akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut. 

"Para mahasiswa (korban) itu sudah memberi laporan kasus ini juga ke pihak berwajib. Jadi sekarang IPB sedang membentuk tim yang akan bekerja termasuk penasihat hukum dan tim yang melakukan proses negosiasi dengan berbagai pihak," Rektor IPB University, Prof. Arif Satria, Selasa (15/11/2022) malam.

IPB juga telah berkomunikasi dengan perusahaan pi

Baca juga: DAFTAR Pinjol Ilegal Dihentikan Operasionalnya, Ini Cara Cek Legalitas Pinjol

njol terkait untuk mengusut tuntas penyebab penipuan yang melibatkan ratusan mahasiswanya.

Arif berharap kasus tersebut bisa cepat diselesaikan.

"Saya yakin Insha Allah masalah ini akan bisa cepat selesai ya, tentunya dukungan kepolisian menjadi sangat penting untuk bisa menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Menurut Arif, kasus tersebut adalah satu modus penipuan baru yang ternyata cukup efektif mengincar para mahasiswa yang sedang memerlukan dana untuk berbagai kegiatan kemahasiswaan dengan iming-iming bagi hasil 10 persen dan sebagainya.

Agar kasus seperti ini tidak terulang, kata Arif, yang harus dilakukan adalah peningkatan literasi keuangan kepada seluruh mahasiswa.

"Jadi bagaimana managemen keuangan dan kemudian kita akan coba terus komunikasi dengan kepolisan, yang selama ini modus-modus penipuan juga terkait dengan online itu apa saja. Sehingga ini akan terus kita sosialisasikan kepada seluruh mahasiswa supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkap Arif.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, kasus ini sebenarnya terkait kerja sama antara korban dan terlapor atau pelaku.

Terlapor menawarkan kerja sama usaha online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.

"Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online," katanya.

Awal mula keterlibatan ratusan mahasiswa itu berawal dari ajakan kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online.

Para mahasiswa ini diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online.

Halaman
12

Berita Terkini