BERITA KECELAKAAN

Kecelakaan di Jakarta, Minibus Tersangkut Separator TransJakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi kecelakaan di Jakarta jalur TransJakarta - Satu unit minibus tersangkut di jalur TransJakarta Matraman, Jakarta Timur pada Sabtu (26/11/2022) malam. Foto merupakan Bus Transjakarta berpelat B 7477 TGB yang menabrak seorang pengendara Vespa matic hingga tewas di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (4/8/2022).

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kecelakaan di Jakarta menimpa sopir minibus di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur pada Sabtu (26/11/2022) malam.

Kecelakaan di Jakarta itu bahkan membuat minibus itu tersangkut di separator jalur TransJakarta setinggi 60 centimeter.

Kondisi minibus yang mengalami Kecelakaan di Jakarta juga rusak pada bagian depan dan rangka tengah mobil.

Meski terdapat korban jiwa dalam kejadian ini, namun perjalanan TransJakarta terpaksa dialihkan sementara ke jalan umum.

Sebab minibus yang tersangkut beton separator jalan TransJakarta memakan sebagian badan jalur bus transportasi umum warga ibu kota itu.

Baca juga: Mahasiswa UI Jadi Korban Tewas Kecelakaan di Jakarta, Penabrak Masih Bebas

Kecelakaan di Jakarta - Potret minibus yang tersangkut beton separator TransJakarta di Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (26/11/2022) malam. (TribunBatam.id via WartaKotalive.com)

Petugas Satuan Wilayah (Satwil) Lantas Polres Jakarta Timur bersama derek berusaha mengevakuasi minibus dari atas beton pembatas.

Menurut petugas, minibus awalnya melaju dari arah Matraman menuju Jatinegara, Jakarta Timur.

Saat melaju pengemudi minibus diduga mengantuk hingga akhirnya kehilangan konsentrasi.

Minibus dievakuasi dengan menggunakan truk derek dari Satwil Lantas Jakarta Timur.

Jalur bus TransJakarta merupakan jalan yang dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain.

Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.

Bahkan menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur TransJakarta kecuali sifatnya situasional dan darurat.

Sayangnya, hingga saat ini masih banyak pengguna jalan yang nekat melewati jalur TransJakarta.

Padahal aturannya sudah jelas tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Cipali Renggut Nyawa Kepala BKD Jabar, Sopir Masih Syok

Pada Perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

Halaman
12

Berita Terkini