UPAH PEKERJA

UMK Lingga 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 3.269.174, Selisih Tipis dengan UMP Kepri

Penulis: Febriyuanda
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Disnakertrans Lingga melakukan rapat dewan pengupahan terkait pembahasan dan penetapan angka UMK tahun 2023 di One Hotel, Kecamatan Singkep, Selasa (29/11/2022).

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) bersama serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO telah menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023.

Dalam rapat yang digelar di One Hotel, Kecamatan Singkep, Selasa (29/11/2022) disepakati, UMK Lingga 2023 diusulkan naik menjadi Rp 3.269.174.

Meski begitu, usulan UMK Lingga 2023 ini masih di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2023 sebesar Rp 3.279.194.

Sebelumnya, UMK Lingga 2022 lalu ditetapkan sebesar Rp 3.050.172.

Kepala Disnakertrans Lingga, Sabirin mengatakan, dari rapat yang dilaksanakan itu ada beberapa masukan dari serikat buruh.

Baca juga: UMK Batam 2023 Mulai Dibahas, FSPMI Sebut Nilai Paling Layak Rp 5,3 Juta

Mereka berharap besaran UMK Lingga 2023 bisa melebihi UMP Kepri.

“Sedangkan dari APINDO dalam hal ini betul-betul berharap agar ke depannya itu memiliki usaha lebih baik dan tidak terjadi PHK yang besar-besaran,” kata Sabirin.

Sabirin menjelaskan, meski pada saat rapat dewan pengupahan sempat berbeda pandangan, namun akhirnya usulan UMK dapat disepakati.

“Walaupun tadi cukup tegang, masalah beberapa pendapat baik itu dari serikat buruh maupun dari pekerja, namun alhamdulillah kami telah menyepakati rapat tentang UMK 2023,” ungkapnya.

Pihaknya bersama serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO Kabupaten Lingga yang tergabung di dewan pengupan telah menyepakati UMK Lingga untuk tahun 2023.

“Alhamdulillah kita sama-sama menyepakati UMK Kabupaten Lingga tahun 2023 sebesar Rp 3.269.174,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Kepulauan Riau Tetapkan UMP Kepri 2023 Rp 3.279.194

Usulan UMK ini berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022.

Sabirin mengucapkan terima kasih, kepada rekan-rekan serikat buruh dan APINDO yang telah bersama-sama menyepakati.

“Ini tentu menjadi keputusan kita bersama dan segera mungkin hasil rapat ini kita sampaikan kepada Bupati Lingga, agar ini dapat diteruskan kepada Gubernur Kepri yang akan ditetapkan bersama-sama nantinya,” tuturnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini