Syarat anggota PPK dan PPS
Untuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Gaji PPK dan PPS
Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:
- Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
- Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:
- Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
- Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024
Itulah syarat pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 beserta honor yang akan didapatkan.
Segera buka link website Siakba.kpu.go.id untuk daftar PPK Pemilu 2024.
(*)