PUBLIC SERVICE

KPU Buka Rekrutmen Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Simak Cara dan Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batam Kota saat ini masih melangsungkan pleno rekapitulasi surat suara pemilu beberapa waktu lalu.

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka ribuan lowongan kerja untuk warga Indonesia yang berminat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan / PPS untuk Pemilu 2024 mendatang.

Meski Pemilu masih 2 tahun lagi, namun pendaftaran rekrutmen PPK sudah mulai dibuka mulai 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022 mendatang.

Sedangkan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan / PPS dibuka pada 18 Desember - 16 Januari 2023.

Peserta yang lolosa akan mendapatkan honor hingga Rp 2,5 juta.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Baca juga: Pemilu Serentak 2024, KPU Karimun Butuh 8.480 PPK dan PPS, Ini Tahapannya

Baca juga: SYARAT Pendaftaran Calon Perseorangan DPD RI Pemilu 2024, Disosialisasikan KPU Kepri

Cara ikut rekrutmen PPK dan PPS

Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA siakba.kpu.go.id.

Dikutip dari Kontan dan Tribunjakarta, pendaftaran kali ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual.

Pada Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online.

Laman SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022, untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.

Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Berikut ini sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS yakni:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Foto Berwarna 4x6

Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.

Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Halaman
12

Berita Terkini