“Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 00.00 Bripda DAS tiba di Polres Cirebon Kota, selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” tambah Fahri.
Atas perbuatannya, oknum polri tersebut terancam pasal 196 junto 197 undang undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan juga sidang kode etik polri dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Fahri mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota ditugaskan untuk menangani perkara pidana terkait penjualan obat keras terbatas.
Sementara petugas Sie Propam Polres Cirebon Kota akan memproses pelanggaran kode etik DAS untuk dilaksanakan sidang kode etik.
Saat ini, jajarannya masih mengembangkan kasus itu dan memeriksa DAS secara intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Baca juga: Oknum Polisi Briptu Isra Sangaji Aniaya Selingkuhan Berstatus Ibu Bhayangkari
"Yang bersangkutan (DAS) terancam sanksi PTDH, akibat tindakannya dalam mengedarkan obat keras di Kota Cirebon," ujar M Fahri Siregar.
Pihaknya memastikan, tidak akan segan menindak tegas setiap personel Polres Cirebon Kota apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Bahkan, Fahri juga meminta masyarakat segera melapor saat menemukan oknum anggota Polri yang melakukan perbuatan melanggar hukum seperti halnya DAS.
"Jika melihat oknum-oknum seperti itu maka segera laporkan ke layanan call center 081572629112, dan kami pastikan langsung ditindaklanjuti," kata M Fahri Siregar.(TribunBatam.id) (TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi) (Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)
Sumber: TribunJabar.id, Kompas.com