Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut dalam hal ini Wakapolri tidak bisa mengintervensi keputusan komisi kode etik.
"Wakapolri tidak dapat mengintervensi dan mempengaruhi keputusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian," kata Sugeng saat dihubungi, Rabu (7/6/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo dan Kabareskrim Saling Serang Soal Tambang Ilegal eks Polisi
Komisi Kode Etik Kepolisian dan juga Komisi Banding Kode Etik Kepolisian adalah majelis yang terdiri dari para Perwira Tinggi yang putusannya bersifat independen.
Untuk itu, isi putusan tak dapat diintervensi oleh seorang pimpinan, bahkan oleh Kapolri sekalipun.
"Komisi Banding dipimpin bukan oleh Wakapolri, sehingga Wakapolri tidak bisa mengintervensi atau mempengaruhi putusan Komisi Banding," jelasnya.
Sugeng menduga, berkurangnya masa demosi oknum anggota tersebut melalui berbagai pertimbangan yang satu di antaranya soal prestasi yang pernah ia raih saat bertugas.
“Kemudian tingkat kesalahannya juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya,” kata Sugeng.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Sumber: Tribunnews.com