BATAM, TRIBUNBATAM.id - Perjuangan korban kaveling bodong milik PT Prima Makmur Batam (PMB) untuk memulihkan haknya terus berlanjut.
Terbaru, perwakilan korban sampai mendatangi Kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam kunjungan tersebut, korban mendesak BPKN untuk segera berkoordinasi ke instansi terkait guna permohonan untuk pembebasan lahan hutan lindung yang sudah mereka beli bisa terwujud.
"Kami menemui BPKN Pusat ini untuk mempertegas kembali rekomendasi Ketua DPRD Kota Batam untuk membebaskan lahan yang sudah dibeli menjadi permukiman masyarakat. Karena yang menjadi korban penipuan kaveling bodong ini tak sedikit," ujar koordinator korban, Andri, kepada Tribun Batam, Minggu (25/12/2022).
Pertemuan dengan BPKN tersebut, kata Andri, menghasilkan beberapa butir rekomendasi.
Baca juga: BUTUH Solusi, Konsumen Kaveling Bodong Minta BP Batam Hadiri Rapat Dengar Pendapat
Salah satu di antaranya yakni BPKN akan membuat rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia terkait usulan DPRD Kota Batam yang ingin mengalihfungsikan hutan lindung tersebut menjadi permukiman masyarakat.
"BPKN juga tetap berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai pemulihan hak hak konsumen terwujud. Mereka juga meminta agar tetap menjaga terciptanya suasana kondusif," sambung Andri.
Untuk diketahui, permasalahan kaveling bodong PT PMB ini sendiri terjadi di wilayah Kaveling BIN 4 Sambau dan Kaveling Bintang Punggur.
Dari pengakuan beberapa korban, transaksi jual beli di wilayah itu masih terjadi.
"Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan PT PMB. Ini sangat berpotensi membuat tumpang tindih dan menyebabkan konflik horizontal," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)