Kapolres Anambas Pecat Satu Anggotanya Karena Tak Disiplin dan Terlibat Narkoba

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Mardianto di halaman Polres Anambas, Senin (9/1/2023). Seorang anggota polisi membawa foto Bripka Mardianto

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Seorang personel Polres Anambas, Bripka Mardianto dipecat dari instansi Polri.

Pemecatan itu buntut indisipliner dan keterlibatan Bripka Mardianto dalam kasus narkoba.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti memimpin secara langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Mardianto di halaman Polres Anambas, Senin (9/1/2023).

Kegiatan itu turut dihadiri pejabat Polres Kepulauan Anambas mulai dari Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran dan seluruh personel.

Pemberhentian Bripka Mardianto sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri serta pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Belasan Oknum Polisi Polda Kepri Dipecat Sepanjang 2022, Kapolda Minta Maaf

Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti sangat menyayangkan PTDH itu.

"Namun dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir, maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.

Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.

“Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri," ujarnya. (Tribunbatam.id/*)

Sumber: polres-anambas.com

Berita Terkini