APLIKASI

Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor via Aplikasi, Website, dan SMS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi, dan SMS di seluruh Samsat Indonesia.

TRIBUNBATAM.id - Pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap tahun.

Sebelum membayar, wajib pajak terlebih dahulu cek pajak kendaraan bermotor secara online.

Ini untuk memudahkan menyiapkan dana untuk membayar pajak kendaraan.

Pajak Kendaraan merupakan salah satu objek pajak yang diterapkan pada kendaraan bermotor baik 1 tahun maupun 5 tahunan.

Pajak kendaraan bermotor akan dikenakan pada setiap pemilik kendaraan bermotor seperti mobil, motor, truk, dan sebagainya.

Tujuannya adalah untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah dan digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan pemerintahan.

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bisa membayar pajak melalui bank, kantor pajak, atau melalui aplikasi online yang tersedia.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Keliling, Siapkan Berkas Ini

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Mobil Online via Aplikasi SIGNAL

Pemilik kendaraan bermotor harus membayarkan sebesar nilai pajak yang ada dalam STNK.

Siapkan dahulu identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.

Selain cek pajak kendaraan bermotor online, juga bisa langsung membayar pajak motor atau mobil secara online.

Cek langkah dan beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor secara online:

Cek pajak kendaraan bermotor via Website

  • Buka laman link https://e-samsat.id pada browser.
  • Masukkan data formulir seperti Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi.
  • Klik Cek Sekarang. Klik merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Klik info pajak kendaraan dan PNBP.

 

Cek pajak kendaraan bermotor via Aplikasi

Cara cek pajak kendaraan online melalui aplikasi dengan e-Samsat.

  • Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan.
  • Tunggu proses memuat informasi.
  • Rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak akan muncul.

Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Simak Cara Mudah Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Baca juga: Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Halaman
12

Berita Terkini