PUBLIC SERVICE
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Keliling, Siapkan Berkas Ini
Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan dan uang tunai untuk membayar pajak kendaraan di bus Samsat Keliling.
TRIBUNBATAM.id -Masyarakat semakin dimudahkan dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor.
Membayar pajak bermotor baik mobil maupun motor bisa dilakukan secara online maupun offline.
Cara bayar pajak motor online bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Polri maupun marketplace yang bekerjasama dengan pihak terkait.
Memang bayar pajak online bisa menjadi pilihan praktis dan mudah.
Namun, sebagai besar orang masih memilih bayar pajak kendaraan bermotor secara langsung di gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ataupun Samsat keliling.
Di Samsat keliling, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan bisa lebih cepat.
Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan dan uang tunai untuk melunasi pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Motor di Alfamart, Mudah Cuma Bawa KTP dan STNK
Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Simak Cara Mudah Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Waktu yang dibutuhkan untuk bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling hanya beberapa menit saja.
Anda cukup mendatangi loket pendaftaran dan mengisi formulir, serta menyerahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor.
Setelah itu, Anda tinggal menunggu panggilan dari petugas.
Samsat keliling sendiri merupakan layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Syarat bayar pajak motor tahunan
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor adalah sebagai berikut:
- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
- Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
- Membawa BPKB asli beserta fotokopi
- Membawa STNK asli beserta fotokopi
- Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
Setelah semua dokumen persyaratan bayar pajak motor lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Samsat keliling atau gerai Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Online via BukaLapak
Baca juga: Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Untuk pelayanan pajak di Samsat keliling umumnya dilayani setiap Senin - Jumat : 08.00 - 12.00 WIB, sedangkan di gerai Samsat dilayani mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.