KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun sudah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, penetapan dapil kota dan kabupaten terkait pemilu 2024 itu ditentukan oleh KPU Republik Indonesia (RI).
"Dari kabupaten kita hanya mengusulkan. Ada tiga opsi, namun yang disetujui hanya di opsi pertama dengan penetapan di empat dapil," ujar Eko, Rabu (8/2/2023).
Ia menambahkan, dari penetapan empat dapil tersebut juga tidak ada penambahan kursi legislatif atau masih 30 kursi.
Baca juga: Pemilu 2024, Jumlah Anggota DPRD Anambas dan Dapil Sama dengan Periode Sebelumnya
Menurutnya, penambahan kursi legislatif apabila adanya penambahan jumlah penduduk Karimun yang mencapai 300 ribu jiwa.
"Penetapan empat dapil hanya ada penambahan wilayah di dapil satu dan dua dengan kecamatan yang baru dilakukan pemekaran. Ada penambahan Selat Gelam dan Sugie Besar," ujarnya.
Berikut empat dapil wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri):
Baca juga: DAFTAR Enam Dapil dan Jatah Kursi di Batam untuk Pemilu 2024 Mendatang
- Dapil 1 atau Karimun 1: Kecamatan Karimun, Buru, dan Selat Gelam dengan jumlah tujuh kursi
- Dapil 2 atau Karimun 2: Kecamatan Moro, Durai, dan Sugie Besar dengan jumlah tiga kursi
- Dapil 3 atau Karimun 3: Kecamatan Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Unggar, dan Belat dengan jumlah sembilan kursi
- Dapil 4 atau Karimun 4: Kecamatan Meral, Tebing, Meral Barat. Dengan jumlah sebanyak 11 kursi
"Dengan ini saya berharap dari awal hingga akhir tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar, dan tidak ada kendala apapun," ujarnya.
(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google