LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Jumlah kursi DPRD Lingga dipastikan bertambah.
Dari 20 kursi anggota DPRD Lingga periode 2019-2024, kini jumlahnya bertambah menjadi 25 kursi.
Penambahan lima kursi DPRD Lingga ini dipertegas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Aturan yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Februari 2023 ini mengatur tentang daerah pemilihan, alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota pada Pemilu 2024.
Tidak hanya jumlah kursi DPRD Lingga yang bertambah.
Jumlah daerah pemilihan (dapil) yang semula berjumlah tiga dapil, ikut bertambah menjadi empat dapil.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Lingga Anggarkan Pembangunan Tiga Dermaga di Senayang Tahun Depan
"Iya keputusan sudah keluar cuma untuk ketetapannya paling lambat tanggal 9 Februari 2023," ucap Ketua KPU Lingga, Hasbullah saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Hasbullah menjelaskan, penambahan dapil berpengaruh pada jumlah kursi DPRD Lingga.
Penambahan kursi DPRD Lingga menjadi 25 ini karena jumlah penduduk kabupaten yang melebihi 100 ribu penduduk.
Sebelumnya, terdapat dua usulan.
Yakni rancangan satu merujuk pada pemilu 2019 dengan tiga dapil dan rancangan dua dilakukan pemecahan pada dapil III.
"Namun yang diterima yakni rancangan kedua dengan pemecahan menjadi empat dapil," bebernya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lingga, Zamroni meminta warga baik dari partai politik maupun non partai untuk saling menjaga stabilitas.
Ini penting agar pemilu nantinya dapat berjalan aman dan kondusif.
Sepanjang tahun 2023 ini yang merupakan masa persiapan baik itu para calon kepala daerah hingga caleg, mulai melakukan pendekatan ke warga untuk persiapan pemilu tahun 2024 mendatang.