PUBLIC SERVICE

Cara Membuat Paspor Ekspres, Langsung Jadi dalam Satu Hari, Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Petugas Imigrasi Tanjungpinang saat sedang melayani pengurusan paspor, Senin (6/2/2023).

TRIBUNBATAM.id - Membuat paspor semakin mudah dengan adanya layanan fast track dari Imigrasi.

Dengan layanan fast track atau jalur ekspres ini, proses pembuatan paspor bisa sehari langsung jadi.

Tidak seperti layanan paspor reguler yang membutuhkan waktu pembuatan maksimal empat hari kerja. 

Namun, biaya pembuatan paspor menjadi lebih mahal dibanding dengan permohonan pembuatan paspor biasa.

Lewat jalur ekspres ini, masyarakat harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000.

Melansir laman indonesia.go.id, aturan biaya tambahan Rp 1 juta itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

"Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp 1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman," demikian bunyi PP 28/2019 itu.

Baca juga: PANDUAN Mengurus Paspor secara Online via Aplikasi M-Paspor, Simak Syaratnya

Baca juga: 5 Lokasi Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor secara Online Maupun Offline

Dengan demikian, pemohon yang ingin cepat mendapat paspor biasa harus membayar Rp 1.350.000.

Sedangkan untuk paspor elektronik sehari biayanya menjadi Rp 1.650.000.

“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. 

Pemohon paspor dapat menghubungi kantor Imigrasi (kanim) yang akan dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor di kanim tersebut.

Ketika pemohon datang di siang hari, kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.

Selanjutnya untuk ketentuan pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi.

Berikut adalah sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pembuatan paspor dengan jalur ekspres:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Ijazah
  • buku nikah, atau surat baptis
  • Paspor lama
Halaman
12

Berita Terkini