Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Adapun Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).
Sementara terdakawa lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E rencananya akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menjeratnya dengan 12 tahun penjara.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)
Sumber: Kompas.com