PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Pengacara Sebut Bharada E Ikhlas Putusan Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didampingi Kuasa Hukumnya Ronny Talapessy. Ia akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023). Foto saat Richardeliezer menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkini