BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 133 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Tanjungpinang melaksanakan perekaman e-KTP, Rabu (8/3/2023) kemarin.
Perekaman e-KTP itu dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan.
Kabid Dukcapil Provinsi Kepri Abbas menyampaikan, pelaksanaan perekaman e-KTP merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan bersama Lapas Narkotika Tanjungpinang, khususnya menjelang Pemilu, Pileg serta Pilkada.
“Pelaksanaan perekaman e-KTP ini sebagai langkah persiapan pemilu 2024. Dengan begitu warga binaan mendapat NIK (Nomor Induk Kependudukan)," terangnya.
Ia melanjutkan, pelaksanaan perekaman e-KTP ini dilaksanakan selama tiga hari ke depan. Mengingat keterbatasan waktu jam kerja.
"Jadi kita akan laksanakan selama tiga hari," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Bintan, Rusli mengatakan, pihaknya siap mendukung pendataan dan perekaman e-KTP bagi warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga: JELANG Pemilu 2024, Total 700.623 Warga Batam Sudah Dicoklit, Ini Kendala Petugas
“Kita terus lakukan perekaman e-KTP ini jelang 2024 nanti,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar M. Godam mengapresiasi Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepri dan Dinas Dukcapil Bintan atas terlaksananya kegiatan tersebut.
"Tentunya dengan perekaman e-KTP ini sesuai dengan instruksi Dirjen Pemasyakatan, Lapas Narkotika Tanjungpinang menjamin hak politik bagi warga binaan pemasyarakatan,” tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google