Rafael Alun Trisambodo Tersangka, KPK Temukan Tas Mewah saat Penggeledahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus gratifikasi (kiri) dan anaknya Mario Dandy Satriyo (kanan) saat dihadirkan saat ekspose kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). KPK menemukan sejumlah tas mewah merek luar negeri saat menggeledah rumahnya.

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus gratifikasi.

Yang terbaru, penyidik KPK menemukan sejulah tas mewah dari luar negeri dari penggeledahan rumah Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus gratifikasi.

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.

KPK menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Ayah Mario Dandy Tersangka KPK, Rafael Eks Pegawai Pajak Diduga Terima Gratifikasi

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu tas mewah yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus gratifikasi itu bermerek Hermes.

Selain tas mewah, KPK juga mengamankan sejumlah uang. Namun, saat ini uang itu masih akan dikonfirmasi lebih lanjut.

“Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri. (tas) Hermes dan lain-lain” kata Ali saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).

Adapun penggeledahan dilakukan di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023).

Setelah diamankan, puluhan tas dan uang itu akan disita dan dianalisis untuk menjadi barang bukti perkara yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

“Sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” tutur Ali.

Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Mantan Pejabat Pajak Rafael Dipecat dari ASN Kemenkeu

Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar Rupiah.

Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.

Selain itu, Asep menyebut, pihaknya juga telah menggeledah kediaman Rafael dan mengamankan sejumlah barang mewah.

Halaman
12

Berita Terkini