Ayah Mario Dandy Tersangka KPK, Rafael Eks Pegawai Pajak Diduga Terima Gratifikasi
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi berupa uang rentang waktu 12 tahun dan resmi ditetapkan tersangka oleh KPK
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan ayah Mario Dandy yang jadi tersangka penganiayaan berat tersebut diduga menerima gratifikasi berupa uang rentang waktu 12 tahun sejak 2011-2023.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di mana istri Rafael, Ernie Meike Torondek kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Diketahui nama Rafael muncuat usai putranya melakukan penganiayaan berat terhadap David hingga koma.
David sendiri anak dari petinggi GP Ansor. Setelah peristiwa ini, keluarga Mario disorot netizen dan mendapati adanya kejanggalan status kepegawaian dengan harta yang dimiliki.
Banyak pihak menduga harta Rafael tak wajar, dan diam-diam beberapa institusi penegak hukum melakukan penyelidikan.
Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Mantan Pejabat Pajak Rafael Dipecat dari ASN Kemenkeu
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Penipuan Libatkan WN Taiwan, Korban Dosen Perguruan Tinggi
Bukan hanya pada Rafael, nyaris seluruh lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan dilakukan "bersih-bersih".
Hasilnya KPK mendapati eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, jumlah tersebut mengacu pada safe deposit box (SDB) milik Rafael di salah satu bank berisi Rp 37 miliar dalam mata uang asing yang telah diamankan.
"Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhanlah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Kamis (30/3/2023).
Asep mengatakan, nantinya uang yang disimpan dalam safe deposit box itu akan dihadirkan di dalam konferensi pers.
Saat ini, KPK masih perlu menghitung lebih lanjut dugaan gratifikasi yang diduga diterima Rafael Alun Trisambodo.
"Takutnya kalau saya bilang sekarang oh ternyata kurang, oh ternyata lebih," ujar Asep.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/25022023Rafael-dan-Mario.jpg)