JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Motif Rafael Alun Trisambodo simpan Rp 37 M di SDB alias Safe Deposit Box akhirnya terungkap.
Hal itu disampaikan Rafael Alun Trisambodo yang kini berstatus tersangka gratifikasi oleh KPK.
Dalam wawancara yang diunggah Kompas TV, motif Rafael Alun Trisambodo simpan Rp 37 M di SDB sengaja agar tidak ketahuan anak dan istrinya.
Menurut Rafael, anak dan istrinya kerap meminta membeli sesuatu atau berkunjung ke suatu tempat ketika mengetahui sang ayah memiliki uang dalam tabungan.
Penyidik KPK diketahui telah menyita uang dalam SDB berisi Rp 37 miliar itu.
Baca juga: RAHASIAKAN Harta dari Anak Istri, Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 37 Miliar di SDB
“Jadi memang saya sembunyikan. Tujuannya, saya sembunyikan dari keluarga saya, jangan sampai istri dan anak saya tahu,” ujar eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini, Sabtu (1/4/2023).
Ia mengungkap jika di dalam keluarganya tabungan bersifat terbuka.
Hal ini yang membuat ia memutuskan membuka safe deposit box atas namanya sendiri.
“Itu pasti mereka melihat, oh papa punya uang, yuk kita jalan ke sini, yuk kita beli ini. Untuk menghindari itu saya coba simpan uang saya dalam bentuk valuta asing saya sembunyikan di SDB,” tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebelumnya mengonfirmasi jika Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Baca juga: Manajer Bantah Raffi Ahmad Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar Rupiah.
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.