PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Menanti Putusan Banding Ferdy Sambo cs, Jenderal Bintang Dua Tolak Vonis Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN BANDING FERDY SAMBO - Sidang putusan Ferdy Sambo bakal digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (12/4/2023). Foto saat Ferdy Sambo menghadiri sidang vonis dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Publik sedang menunggu putusan banding Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Jenderal Bintang Dua ini sebelumnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding setelah majelis hakim PN Jaksel memvonisnya dengan hukuman mati.

Putusan banding Ferdy Sambo cs ini, rencananya akan dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Sidang putusan banding Ferdy Sambo ini dijadwalkan terbuka untuk umum.

Selain pembacaan putusan banding Ferdy Sambo, masih pada waktu yang sama akan dibacakan putusan banding untuk Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca juga: Kisah Ferdy Sambo & Teddy Minahasa, 2 Jenderal Berkasus di Ambang Hukuman Mati

Adapun Putri Candrawathi sebelumnya mendapat vonis 20 tahun penjara.

Kemudian Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hakim menyatakan semua terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Hukuman yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Baca juga: Surat Ferdy Sambo untuk Anak saat Ulang Tahun, Maafkan Papa Mas

Atas vonis tersebut, para terdakwa kemudian menyatakan banding.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Binsar menyebut saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.

"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," tuturnya.

Halaman
1234

Berita Terkini