JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kabar mengejutkan datang menjelang vonis banding Ferdy Sambo.
Dalam kabar yang beredar menjelang vonis banding Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023), disebutkan jika suami Putri Candrawathi itu sudah ditembak mati oleh aparat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis mati Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia pun menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim PN Jaksel itu.
Vonis banding Ferdy Sambo rencananya akan disampaikan secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Menanti Putusan Banding Ferdy Sambo cs, Jenderal Bintang Dua Tolak Vonis Mati
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo pun merespons terkait kabar tersebut yang muncul menjelang pembacaan vonis banding Ferdy Sambo.
Kemkominfo melalui laman resminya memastikan jika informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Mereka menjelaskan jika video berisi klaim Ferdy Sambo ditembak mati oleh aparat adalah keliru.
Potongan gambar pada awal video tersebut bukan Ferdy Sambo saat dihukum mati.
"Faktanya, gambar tersebut merupakan proses rekonstruksi oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya atas kecelakaan maut yang menewaskan salah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syaputra di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan," tulis Kemkominfo dalam penjelasannya.
Putusan vonis banding Ferdy Sambo dinanti publik.
Baca juga: Jelang Vonis Banding Ferdy Sambo, Unggahan Sang Putri Trisha Eungelica Disorot
Selain pembacaan vonis banding Ferdy Sambo, masih pada waktu yang sama akan dibacakan putusan banding untuk Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Adapun Putri Candrawathi sebelumnya mendapat vonis 20 tahun penjara.
Kemudian Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.