Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis mati Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia pun menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim PN Jaksel itu.
Baca juga: Surat Ferdy Sambo untuk Anak saat Ulang Tahun, Maafkan Papa Mas
Vonis banding Ferdy Sambo rencananya akan disampaikan secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo pun merespons terkait kabar tersebut yang muncul menjelang pembacaan vonis banding Ferdy Sambo.
Kemkominfo melalui laman resminya memastikan jika informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Mereka menjelaskan jika video berisi klaim Ferdy Sambo ditembak mati oleh aparat adalah keliru.
Potongan gambar pada awal video tersebut bukan Ferdy Sambo saat dihukum mati.
"Faktanya, gambar tersebut merupakan proses rekonstruksi oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya atas kecelakaan maut yang menewaskan salah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syaputra di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan," tulis Kemkominfo dalam penjelasannya.(TribunBatam.id) (TribunBekasi.com/Ramadhan L Q)
Sumber: TribunBekasi.com