Eks Pacar Mario Divonis 3,5 Tahun Penjara Terlibat Aniaya Anak Petinggi GP Ansor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AG (15), mantan pacar Mario Dandy (20) saat menghadiri sidang tuntungan di PN Jakarta Selatan

TRIBUNBATAM.id - Mantan pacar Mario Dandy Satrio, AG (15) divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PM Jakarta Selatan.

Sekadar mengingatkan, Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya D (17) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu pacarnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Pada persidangan yang berlangsung pada Senin (10/4/2023), majelis hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Memperhatikan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjut Hakim Sri.

Baca juga: Hakim Tunggal PN Jaksel Vonis AG eks Pacar Mario Dandy 3,6 Tahun Penjara

Baca juga: Vonis AG Pacar Mario Dandy Hari Ini, Pengacara Yakin Kliennya Bukan Pelaku Utama

Vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa, di mana jaksa sebelumnya menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun dalam surat tuntutan.

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

Sebelumnya AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.

Melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.

AG dinilai telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Pengacara Setuju Mario Dihukum Berat

Sementara itu, Kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi menilai Mario Dandy Satrio (20) perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

Namun, Bhirawa tidak sepakat hukuman berat juga perlu diberikan kepada kliennya.

Dilansir dari kompas.com, ia menilai AG tidak melakukan penganiayaan.

Halaman
123

Berita Terkini