Vonis AG Pacar Mario Dandy Hari Ini, Pengacara Yakin Kliennya Bukan Pelaku Utama

Vonis AG pacar Mario Dandy Satrio bakal dibacakan hari ini, Senin (10/4). Kuasa hukumnya yakin jika Ag bukan pelaku utama penganiayaan.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
VONIS AG HARI INI - Anak yang berkonflik dengan hukum sekaligus pacar Mario Dandy Satrio (20), Ag (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa hari lalu. Vonis Ag pacar Mario Dandy Satrio dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) rencananya akan dibacakan hari ini, Senin (10/4/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel rencananya akan membacakan vonis AG pacar Mario Dandy Satrio hari ini, Senin (10/4/2023).

Pembacaan vonis Ag pacar Mario Dandy Satrio diketahui banyak dinanti publik karena ia ada pada saat kejadian penganiayaan berat terhadap David Ozora yang kini masih menjalani perawatan.

Remaja perempuan berumur 15 tahun yang memiliki hubungan spesial dengan Mario Dandy Satrio (20) ini sebelumnya berstatus anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan David Ozora.

Perkara penganiayaan ini terus bergulir di PN Jaksel hingga sampai pada pembacaan vonis AG hari ini.

Pengacara Ag, Bhirawa J Arifi, mengatakan pihaknya akan menerima apapun hukuman vonis yang dijatuhkan, jika AG terbukti merupakan pelaku utama penganiayaan.

Baca juga: Besok Sidang Vonis AG, Pengacara Pastikan Mantan Pacar Mario Dandy Ini Tak Hadir

Namun pihaknya optimistis dan yakin, bahwa AG, bukanlah pelaku pidana penganiayaan berat, terhadap David Ozora.

Sebelumnya jaksa menuntut AG, dengan 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara tertutup pada Rabu (5/4) lalu.

Meski begitu, Bhirawa J Arifi berharap isi nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan pihaknya turut menjadi pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam membuat putusan vonis untuk AG.

Sehingga, putusan dapat memberikan unsur keadilan bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa.

"Kami berharap saat putusan dibacakan oleh hakim tunggal, keseluruhan argumen-argumen serta pendapat-pendapat yang sudah kami tuangkan dalam nota pembelaan dapat dipertimbangkan," kata Bhirawa dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Minggu (9/4/2023).

Ia menegaskan, meski AG turut berada di lokasi kejadian, namun kliennya itu bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Baca juga: Eks Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Didakwa Ikut Aniaya David

"Kami perlu mengingatkan secara objektif posisi anak AG ini memang bukan pelaku utama. Klien kami memang betul turut hadir di lokasi (penganiayaan) tapi bukan dia yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap ananda D (David), anak korban," tegasnya.

Sebab itu, Bhirawa meminta agar dalam kasus ini dapat dilihat secara objektif dan adil terkait para pelaku yang terlibat di kasus penganiayaan David tersebut.

Sebelumnya, AG telah dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved