TRIBUNBATAM.id - Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 telah berlangsung.
Umat Muslim merayakan hari kemenangan itu pada Sabtu (22/4/2023).
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah pun menetapkan tanggal cuti bersama Lebaran 2023.
Cuti ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta yang memberlakukan tanggal libur sama.
Diketahui cuti bersama Lebaran jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 yang ditetapkan pemerintah.
Jadwal libur Lebaran ASN sudah diatur oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023.
Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 April 2023 lalu atau H-9 sebelum Idul Fitri.
Keppres Nomor 8 Tahun 2023 diteken untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi hari kerja dan meningkatkan keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran arus mudik Lebaran.
Baca juga: Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Istri Gelar Halal Bihalal Lebaran di Tiga Titik
Baca juga: Cuti Bersama ASN Berlaku Mulai Besok, BKPSDM Anambas Minta Pegawai Patuhi Aturan
Dalam hal ini, ASN diberi kesempatan untuk merayakan Lebaran melalui cuti bersama pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan hari kerja ASN Di samping mengatur jadwal cuti bersama Lebaran, Jokowi juga menetapkan aturan hari dan jam kerja baru bagi ASN.
Dilansir dari Kompas.com, perubahan hari dan jam kerja bagi ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN yang diteken Jokowi pada 12 April 2023.
Dalam perpres tersebut, hari kerja ASN berlaku untuk 5 hari, yakni pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu," demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Pemerintah turut menetapkan jam kerja terbaru ASN yang diatur dalam Pasal 4 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Disebutkan pada Pasal 4 ayat (1) jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 pekan, tidak termasuk jam istirahat.
Baca juga: Daftar Cuti Bersama Lebaran 2023 Serta Hari Besar di Bulan April
Baca juga: Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2023 Sesuai SKB 3 Menteri