Untuk dokumen masing-masing calon, harus menyerahkan dokumen fisik satu Rangkap Pendaftaran Model B (Pendaftaran DPD) kemudian Surat pernyataan pendaftaran (Model-BB Pernyataan DPD).
Nantinya, dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) atau dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id.
"Untuk informasi lainnya, dapat menghubungi help desk KPU Provinsi Kepri," sebutnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google