"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Polisi Ungkap Kesulitan Tangkap Pelaku
Tim Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi sempat kesusahan menangkap bandar narkoba jenis sabu bernama Bambang Irwan asal Kaledupa.
Ia memiliki jaringan internasional hingga ke bandar narkoba di Malaysia.
Narkoba hasil selundupan itu dijual diam-diam di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Barang yang ia jual merupakan hasil selundupan yang ia beli dari Malaysia.
Baca juga: Perwira Polisi Tewas Di Rel Kereta Api, Keluarga Curiga Dibunuh Jaringan Narkoba
Kabag Ops Polres Wakatobi AKP Laode Mulyono mengatakan Bambang sendiri awalnya sudah menjadi target operasi.
Hanya saja saat hendak ditangkap ia selalu berhasil kabur.
"Setiap mau ditangkap pasti dia lari dan berhasil menyembunyikan diri," jelasnya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (5/5/2023).
Karena selalu gagal Polres Wakatobi kemudian melakukan evaluasI.
Sampai akhirnya, menemukan kalau di sekitar rumah Bambamg banyak mata mata yang sering menginformasikan kedatangan polisi.
"Karena kan agak jauh dari jalan raya itu rumahnya tersangka ini, jadi setiap masuk kesana orang orangnya, langsung cepat beritahu dia kalau ada polisi," jelasnya.
Polres Wakatobi kemudian membentuk tim untuk menangkap Bambang dengan cara melakukan penyamaran.
"Jadi yang diturunkan ini anggota yang tidak diketahui oleh masyarakat di sekitar rumah TSK," jelasnya.
Seusai melakukan penyamaran itu polisi berhasil menangkap Bambang beserta anaknya.