BERITA KRIMINAL

Ayah dan Anak di Wakatobi Kompak Masuk Penjara, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Irwan dan Andi Hendrik Wijaya, ayah dan anak di Wakatobi, Sultra kompak masuk penjara karena terjerat kasus narkoba.

KENDARI, TRIBUNBATAM.id - Bukannya kompak dalam melakukan kebaikan, seorang ayah dan anak di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) malah kompak melakukan tindak pidana.

Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Wakatobi.

Si ayah menjadi bandar narkoba, sedangkan si anak penjadi pengedar narkoba.

Kini keduanya telah ditangkap polisi.

Sebenarnya, polisi telah lama menjadikan si ayah target operasi karena dikaitkan dengan jaringan narkoba internasional.

Namun ketika akan ditangkap, selalu saja gagal.

Hingga akhirnya, Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi menangkap bandar dan pengedar narkoba ini, akhir Maret 2023 lalu.

Baca juga: Kasus Narkoba di Anambas, Polisi Amankan 1,2 Kg Kokain Tak Bertuan dari Jemaja

Kedua pelaku itu bernama Bambang Irwan (ayah) dan Andi Hendrik Wijaya (anak).

Adapun barang bukti narkoba yang diamankan polisi sebanyak 244,68 gram sabu-sabu.

"Dalam penangkapan itu ditemukan kedua tersangka sedang mengusai narkoba sebanyak 244,68 gram," ujar Kabag Ops Polres Wakatobi AKP Laode Mulyono kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (5/5/2023).

Berdasarkan interogasi yang dilakukan kepada kedua tersangka, kalau barang tersebut dibeli dari Malaysia.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kapolres Wakatobi AKBP Dodik Tatok Subiantoro.

"Mereka komunikasi melalui handphone dan dikirim melalu kapal. Dalam satu kali pengiriman rata-rata tujuh bal (350 gram). Di mana dalam satu balnya terdapat 50 gram sabu,” katanya.

Kabag Ops Polres Wakatobi AKP Laode Mulyono mengatakan dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 14 saset sabu ukuran kecil kemudian sebelas bungkusan besar dan sedang berisi kristal bening jenis sabu dengan berat 242,20 gram sabu, sementara 115 sabu telah diedarkan.

Akibat perbuatannya itu, Bambang dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat(2) subs pasal 132 ayat(1) Jo pasal 112 ayat( 2) Undang-undang RI no 35 tentang narkotika.

Halaman
1234

Berita Terkini