TRIBUNBATAM.id - Setiap pekerja saat ini terlindungi oleh beberapa asuransi yang bernaung di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disngkat BPJS.
Selain BPJS Kesehatan, karyawan akan terlindungi dengan beberapa asuransi seperti Jaminan Hari Tua (JHT), yang setiap bulan dipotong dari gaji pekerja.
JHT ini pada saatnya bisa dicairkan karena menjadi hak setiap pekerja yang dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline maupun online.
JHT dapat dicairkan dan digunakan sesuai kebutuhan personal, asal memenuhi persyaratan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
1. Silakan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Disarankan datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal.
2. Datang membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.
3. Saat sampai di kantor cabang petugas akan memberikan formulir pengajuan klaim yang perlu diisi dengan lengkap. Setelah selesai, kembalikan beserta lampiran dokumen yang telah dibawa sebelumnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Gandeng Pegadaian Perluas Kepesertaan
Baca juga: 434 Nelayan di Batam Terima BPJS Ketenagakerjaan, Premi Dibayarkan Pemko Batam
4. Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
5. Petugas customer service (CS) akan memanggil Anda sembari meninjau ulang isi formulir serta kelengkapan dokumen yang terlampir.
6. Jika ada yang kurang, Anda akan diminta melengkapinya dahulu. Jika semuanya sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui CS bagian pengajuan klaim.
7. Setelah mendapat panggilan, CS pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen untuk memastikan kelengkapannya. Jika sudah sesuai, CS akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Selain cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi mobile BPJSTKU dan situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id juga memberikan akses pada peserta untuk mengajukan klaim saldo JHT secara online.
1. Buka salah satu platform yang Anda gunakan, boleh melalui aplikasi BPJSTKU maupun situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Silakan login ke akun BPJS Ketenagakerjaan, kemudian pilih menu Klaim Saldo JHT.
3. Anda akan menemukan kolom informasi yang perlu diisi. Pada kolom KPJ isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda. Kemudian pada kolom Keperluan pilih Pengajuan Klaim.
4. Kemudian akan muncul pilihan Jenis Klaim. Pilih salah satu dari tiga pilihan tersebut yang sesuai kondisi kepegawaian Anda: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: 75 Perangkat Desa Lingga Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan hingga Beasiswa di Natuna Senilai Rp 129 Juta
5. Ketika sudah terisi lengkap, klik Kirim.
6. Selanjutnya akan muncul daftar dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan untuk melengkapi persyaratan klaim saldo JHT.
7. Anda akan diinstruksikan mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Silakan scan dan unduh melalui aplikasi atau situs online BPJS Ketenagakerjaan. Setelah selesai upload semua dokumen tersebut, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
8. Anda akan menerima email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan kalau pengajuan klaim secara online telah berhasil. Lalu dalam email yang sama, akan ada informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
9. Pastikan untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang diarahkan oleh email tersebut, pada tanggal dan waktu sesuai dengan instruksi itu dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.
10. Saat dipanggil oleh petugas customer service (CS), Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Petugas CS akan memeriksa seluruh berkas.
11. Jika semua sudah lengkap, CS akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT Anda.
Baca juga: Bupati Anambas di Desa Ladan, Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Bantuan Alat Elektronik
Baca juga: Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)