KEUANGAN

Tips OJK, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Punya Kartu Kredit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERBANKAN - 5 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Punya Kartu Kredit Menurut OJK.

Hal tersebut harus dilakukan karena pihak bank akan cermat memeriksa kondisi riwayat keuangan pemohon kartu kredit.

3. Cara Bayar Cicilan Kartu Kredit

Memiliki kartu kredit tentu harus siap memiliki cicilan di setiap bulannya.

Cicilan kartu kredit tiap bulan diusahakan tak menghabiskan 30 persen dari pemasukan setiap bulannya.

Dengan perhitungan yang tepat, pemilik kartu kredit dapat menghindari kemungkinan masuk dalam daftar debitur tercela.

4. Biaya-Biaya Lain

Ketika memiliki kartu kredit, cicilan tiap bulan bukanlah satu-satunya yang harus diperhatikan.

Pemilik kartu kredit juga perlu memperhatikan biaya lain yang muncul seperti bunga, biaya tahunan, biaya keterlambatan, dan sebagainya.

Biaya lain-lain ini berbeda di setiap bank penerbit kartu kredit.

Maka dari itu, saat mengajukan kartu kredit perlunya memastikan sejelas-jelasnya pemahaman terkait kartu kredit.

Baca juga: Tips Kirim Oleh-oleh yang Aman saat Mudik ala OJK, Manfaatkan Asuransi Pengiriman

Baca juga: Cara Mengajukan Magang di OJK, Begini Syarat Pendaftarannya

5. Miliki Kartu Kredit Seperlunya

Kepemilikan kartu kredit nyatanya dibatasi karena memiliki banyak kartu kredit tentu bisa membawa seseorang konsumtif.

Belum lagi ancaman hitam serta antisipasi tingginya kredit yang macet dapat terjadi sewaktu-waktu.

Dengan demikian, pemilik kartu kredit harus cermat dan tetap mempertimbangkan kebutuhan.

Ada beberapa aturan yang dikeluarkan OJK terkait kepemilikan kartu kredit berdasarkan pemasukan tiap bulan.

  • Individu dengan pendapatan kurang dari Rp 3 juta per bulan tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.
  • Individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta – Rp 10 juta per bulan boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 (dua) penerbit, dengan pembatasan total limit kartu kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan.
  • Individu dengan pendapatan > Rp 10 juta bebas memiliki beberapa kartu kredit namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu. Peraturan lanjutan diserahkan ke bank penerbit sesuai dengan risk appetite setiap bank.

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

Berita Terkini