JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Seorang anak oknum polisi berinisial Arp menjadi tersangka kasus kecelakan yang terjadi pada 2 Juli 2022.
Meski anak oknum polisi ini telah berstatus tersangka kecelakaan, namun penyidik Polri tidak menahannya.
Alasannya, anak oknum polisi itu tidak akan menghilangkan barang bukti.
Orangtua Arp juga menjamin jika anaknya tidak akan kabur dan akan selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.
Yang terbaru, penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Baca juga: 9 Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Sabu 12 Kg, DPR RI Minta Kapolda Dicopot
Tidak hanya penanganan hukum anak oknum polisi tersangka kecelakaan yang menjadi perhatian.
Sikap anak oknum polisi itu setelah kecelakaan juga mendapat perhatian korban.
Korban kecelakaan, Giuseppe dan dua orang tuanya menjadi korban kecelakaan oleh anak oknum polisi ini di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur.
Giuseppe ditabrak saat memperbaiki mobil orangtuanya yang mogok di tepi kanan jalan.
Pada saat itu, ARP mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, lalu menabrak Giuseppe dan orangtuanya sampai terpental.
Giuseppe ditabrak saat berdiri di depan mobil.
Sedangkan sang ayah berdiri di sisi dekat kursi pengemudi, dan ibunya berada di dalam mobil.
Baca juga: Kecelakaan di Bali, Pemotor Tewas Setelah Tabrak Feroza, Rekannya Masih Dirawat
Korban terpental akibat ditabrak ARP.
Korban segera dilarikan ke RSUD Pasar Rebo untuk penanganan pertama, lalu Giuseppe dirujuk ke beberapa rumah sakit karena mengalami luka berat.
Giuseppe menceritakan, keluarganya dan ARP sudah menghadiri olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 24 November 2022 setelah pemeriksaan berlangsung.